MK Tolak Gugatan Legalisasi Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia. Permohonan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan tidak memenuhi ketentuan formil.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 265/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh tiga pemohon, yakni Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan Mahkamah.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai substansi permohonan para pemohon tidak selaras dengan norma yang diuji. Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur mengenai keabsahan perkawinan berdasarkan hukum agama, bukan mengenai pencatatan perkawinan sebagaimana dipersoalkan para pemohon.
Selain itu, Mahkamah juga menilai permohonan tersebut disusun secara tidak jelas karena memuat dua petitum alternatif yang berbeda. Kondisi tersebut membuat Mahkamah kesulitan memahami secara pasti maksud dan tujuan hukum yang diminta.
“Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami secara jelas apa yang sesungguhnya dimohonkan,” ujar Suhartoyo.
Diketahui, para pemohon menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Mereka meminta agar ketentuan tersebut dihapus atau diubah sehingga pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah secara hukum negara.
Para pemohon beralasan ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya dalam proses pencatatan perkawinan beda agama. Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.
Namun, MK menegaskan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat baik secara formil maupun substansial. Dengan putusan ini, ketentuan sahnya perkawinan berdasarkan hukum agama masing-masing tetap berlaku, sekaligus menutup kembali upaya melegalkan pernikahan beda agama melalui jalur konstitusional.




