PBNU: Gus Yahya Resmi Tidak Lagi Menjabat Ketua Umum per 26 November 2025

Ketua Umum PBNU Gus Yahya, yang bernama lengkap Yahya Cholil Staquf.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya resmi tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Kepastian ini tercantum dalam surat edaran PBNU yang merupakan tindak lanjut hasil rapat harian Syuriyah PBNU.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, serta Katib Syuriyah, Ahmad Tajul Mafakhir, pada Selasa, 25 November 2025.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi kutipan dalam surat tersebut.

PBNU menegaskan bahwa sejak waktu itu, Gus Yahya tidak lagi memiliki hak, kewenangan, ataupun fasilitas yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.

“Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama,” demikian lanjutan isi keputusan.

Selain itu, PBNU menginstruksikan agar segera digelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris sesuai mekanisme organisasi. Instruksi tersebut merujuk pada sejumlah aturan internal, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025, Nomor 13 Tahun 2025, serta Pedoman Pemberhentian Pengurus PBNU Tahun 2023.

Selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum, kewenangan dan kepemimpinan PBNU berada langsung di bawah Rais Aam sebagai otoritas tertinggi dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama.

Katib Syuriyah PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, turut membenarkan keaslian dokumen tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Tutup