Rieke Diah Pitaloka Ditunjuk Bupati Bekasi Jadi Ketua Dewan Penasehat: Dinilai Kompeten Bantu Pemerintahan
Berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025, Rieke Diah Pitaloka ditunjuk sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi.
Keputusan itu resmi ditandatangani Bupati Ade Kuswara Kunang pada 11 April 2025 lalu.
Rieke Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini dikenal luas melalui perannya sebagai Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri, akan menjalankan tugasnya sebagai penasehat bersama Prof. Sofyan Staf dan lima Staf Khusus Bupati Bekasi.
Dengan demikian, Penunjukan ini dilakukan untuk mendukung kinerja pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan penunjukan Rieke bukan tanpa alasan kuat.
Ia akui rekam jejak dan kapasitas Rieke yang dinilai kompeten untuk posisi tersebut.
“Beliau itu S3, kemudian anggota DPR RI sudah empat periode, dan kebetulan Dapilnya memang Kabupaten Bekasi,” kata Nyumarno, Rabu (18/6).
Diketahui, Rieke bertugas di Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan perdagangan, perindustrian, dan investasi. Ia juga memiliki pengalaman sebelumnya di Komisi IX DPR RI, yang menangani urusan kesejahteraan rakyat dan pemerintahan daerah.
Dengan jaringan yang kuat dan pengalaman yang luas, termasuk kedekatan dengan Gubernur Jawa Barat dan kalangan BUMN, Rieke dinilai sangat strategis untuk memperkuat fungsi penasehatan di pemerintahan daerah.
Nyumarno menjelaskan bahwa Dewan Penasehat memiliki fungsi utama memberikan saran, pendapat, atau pertimbangan yang diminta oleh Bupati dan Wakil Bupati dalam melaksanakan program pemerintahan.
“Tugasnya memberikan saran, pendapat, atau pertimbangan. Mereka bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.
“Staf khusus bertugas melakukan kajian dan analisa pelaksanaan program-program Bupati dan Wakil Bupati, disinergikan dengan visi misi serta rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah,” sambung Nyumarno.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Penasehat dan staf khusus ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program kegiatan pemerintahan secara profesional dan kredibel, berdasarkan kapasitas dan keahlian masing-masing.
“Saya tidak meragukan Ketua Dewan Penasehat, Mba Rieke. Prof Sofyan juga merupakan Dekan di IPB. Untuk staf khusus, ada yang pernah menjadi staf ahli DPR RI bidang legislasi, staf Gubernur Sultra, dan staf Wali Kota,” ungkapnya.
Nyumarno juga menegaskan bahwa kehadiran Dewan Penasehat dan staf khusus ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jika hak-hak Penasehat Bupati dan Staf Khusus Bupati dikaitkan dengan efisiensi anggaran, saya pastikan tidak membebani APBD. Karena info yang saya terima mereka tidak ada gaji yang bersumber dari APBD. Murni pro bono, alias ditanggung Pak Bupati dan Wakil Bupati dari kantong Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.
Dewan Penasehat dan Staf khusus Bupati Bekasi:
1. Eko Brahmantyo – Bidang Komunikasi Politik dan Hubungan Lembaga
2. Dewi Nandini Aryawan – Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
3. Indra Purwaka – Bidang Ekonomi, Investasi, Perencanaan dan Pembangunan Daerah
4. Asep Maulana Idris – Bidang Sosial dan Keagamaan
5. Rahman Arip – Bidang Hukum