Polsek Beji Ungkap Kasus Penggelapan Mobil, Kendaraan Dikembalikan ke Pemilik
Kepolisian Sektor (Polsek) Beji berhasil membongkar kasus penggelapan mobil yang menimpa seorang warga berusia 60 tahun, Helmiati, yang tinggal di Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok. Dalam penanganan kasus ini, satu unit mobil Toyota Avanza milik korban berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Penyerahan kendaraan dilakukan pada Minggu siang (4/5/2025) di Mapolsek Beji, dipimpin langsung oleh Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja. Mobil tersebut sebelumnya dijadikan barang bukti dalam penyelidikan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Menurut Kompol Josman, kasus ini bermula dari perjanjian sewa menyewa mobil antara korban dan pelaku. Namun, setelah masa sewa selesai, pelaku tidak mengembalikan mobil dan menghindari komunikasi. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Beji.
“Pelapor menyatakan mobilnya tidak dikembalikan meski masa sewa telah berakhir. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kendaraan itu telah dijual ke pihak ketiga,” jelas Josman.
Berdasarkan pelacakan, mobil tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi utuh dan diamankan tanpa perlawanan dari pihak yang menguasainya. Mobil kemudian dikembalikan ke Mapolsek untuk diserahkan kepada pemilik sah.
Helmiati menyatakan rasa syukur atas kerja cepat aparat kepolisian. “Terima kasih kepada Kapolsek dan tim Reskrim. Mereka bergerak cepat dan sangat membantu saya mendapatkan kembali kendaraan saya,” ucapnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus sewa kendaraan yang berpotensi disalahgunakan.





