Kasus Manipulasi Saham, Sinar Mas Tunggal Didenda Rp1,5 Triliun

OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan berbagai sanksi terhadap individu dan perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal hingga akhir Oktober 2026. Nilai sanksi yang diumumkan beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga denda bernilai miliaran rupiah.

Sejumlah perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan manipulasi harga dan pelanggaran perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Emiten yang disebut dalam rangkaian kasus tersebut antara lain DSSA, BREN, CUAN, FILM, KIOS, SUPR, IMPC, dan SHID.

Salah satu pihak yang mendapat sanksi adalah influencer saham Belvin Tannadi. OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepadanya terkait perkara perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Dalam keterangan resmi pada Sabtu (31/10/2026), OJK menegaskan penindakan dilakukan untuk menjaga kepercayaan dan integritas pasar modal Indonesia.

“Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,” demikian pernyataan OJK.

OJK menyatakan penjatuhan sanksi didasarkan pada hasil pengawasan dan pemeriksaan. Penentuan hukuman juga mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, serta aturan yang berlaku.

Denda Rp1,5 Triliun dalam Kasus DSSA

Salah satu sanksi dengan nilai terbesar dijatuhkan dalam perkara manipulasi harga saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Dalam kasus tersebut, PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun.

Penindakan juga menyasar sejumlah perusahaan sekuritas yang disebut terkait dengan perkara perdagangan saham DSSA. Mereka adalah Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas, Trimegah Sekuritas, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, Waterfront Sekuritas Indonesia, dan RHB Sekuritas Indonesia.

Sebagian besar perusahaan sekuritas tersebut dijatuhi denda masing-masing Rp1,4 miliar. Sementara itu, RHB Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp700 juta.

Perkara lain berkaitan dengan proses penjatahan saham dalam penawaran umum perdana atau IPO BREN. OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pelanggaran terkait penawaran umum saham CUAN berujung pada sanksi denda Rp100 miliar terhadap Tigonis Capital Pte Ltd.

Dalam perkara CUAN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Henan Putihrai Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, serta Jurgantara Usman, yang disebut menjabat sebagai direktur Henan Putihrai Sekuritas.

Belvin Tannadi dan Sejumlah Nama Lain

Selain perusahaan, OJK menjatuhkan sanksi kepada sejumlah individu dalam perkara perdagangan saham. Eunice M. Satyono, founder sekaligus pengendali Samuel Group yang dikenal dengan sapaan Miming, dikenai denda Rp5 miliar terkait kasus manipulasi saham FILM.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Chrystal Angella Soegandhi dalam perkara transaksi saham emiten tersebut.

Dalam kasus perdagangan saham KIOS, nama Roby Tan, Trisno Wibowo, Jordy Liman, dan Tan Heng Lok masuk dalam daftar pihak yang dikenai sanksi.

OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri terkait penawaran investasi saham TRON oleh penasihat investasi tanpa izin. Peringatan tertulis juga dijatuhkan kepada Muhammad Juni Andri Rahman dalam kasus perdagangan saham SUPR.

Adapun Belvin Tannadi dikenai denda Rp5,35 miliar atas perkara perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.

Pelanggaran Saham IMPC dan SHID

Penindakan lainnya berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Dalam perkara ini, PT Dana Mitra Kencana, Melani, dan Upita Amalia turut dikenai sanksi denda.

Nilai denda terhadap ketiga pihak tersebut berada dalam kisaran Rp1,8 miliar hingga Rp2,1 miliar.

Sementara itu, dalam kasus perdagangan saham SHID, OJK menjatuhkan denda Rp2,35 miliar kepada Ferry Sudjono.

Serangkaian sanksi tersebut menjadi bagian dari penegakan ketentuan pasar modal oleh OJK. Lembaga itu menegaskan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam aktivitas perdagangan efek.

Tutup