LBH Ansor Kota Bekasi Minta Evaluasi Aturan Kekerasan Seksual Sebelum Pesantren Ditutup
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bekasi mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh pesantren. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan terhadap santri berjalan efektif sekaligus memastikan kewajiban pembinaan dan pengawasan oleh instansi terkait telah dilaksanakan.
Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Bekasi Selatan. Pimpinan pesantren berinisial MHH (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum kini menjadi kewenangan kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan memastikan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
Ketua LBH Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, menegaskan pihaknya berpihak kepada korban dan mendukung proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, serta profesional. Menurutnya, kedudukan seseorang sebagai pengasuh atau pimpinan lembaga pendidikan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan kekerasan seksual.
“Kami berpihak penuh kepada korban dan mendukung kepolisian mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan profesional. Kekerasan seksual adalah kejahatan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Status sebagai pengasuh atau pimpinan pesantren tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun,” ujar Zaenudin.
Meski demikian, LBH Ansor menilai penanganan kasus tersebut perlu disertai evaluasi terhadap pelaksanaan regulasi yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Dua aturan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023.
LBH Ansor meminta Kementerian Agama (Kemenag) memeriksa terlebih dahulu apakah pihak pesantren telah memperoleh sosialisasi yang memadai mengenai kedua aturan tersebut. Selain itu, perlu ditelusuri apakah Kemenag bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal.
Pemeriksaan itu, menurut LBH Ansor, juga harus mencakup ada atau tidaknya teguran tertulis apabila ditemukan ketentuan yang belum diterapkan atau diabaikan oleh pihak pesantren. Evaluasi diperlukan agar penanganan persoalan tidak hanya berfokus pada sanksi terhadap lembaga, tetapi juga menilai pelaksanaan kewajiban instansi yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan.
LBH Ansor mengingatkan agar pencabutan izin atau penutupan pesantren tidak dilakukan tanpa mempertimbangkan hasil evaluasi tersebut. Jika sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan belum dijalankan secara memadai, tetapi seluruh kesalahan langsung dibebankan kepada lembaga pendidikan, kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Menurut Zaenudin, pendekatan semacam itu juga dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga pendidikan lainnya. Penanganan kasus serupa dikhawatirkan berujung pada penutupan banyak lembaga apabila keputusan administratif diambil tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan lembaga serta pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pihak terkait.
Di sisi lain, LBH Ansor menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan santri harus tetap menjadi prioritas. Evaluasi terhadap pesantren maupun instansi pengawas tidak boleh menghambat proses hukum, mengurangi hak korban, atau mengaburkan tanggung jawab pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Pesantren yang baik adalah pesantren yang aman bagi santrinya,” kata Zaenudin.
LBH Ansor berharap kasus ini menjadi momentum bagi Kemenag dan pihak terkait untuk mengevaluasi penerapan aturan, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap pesantren memiliki lingkungan pendidikan yang aman. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa tanpa mengabaikan proses hukum dan prinsip keadilan bagi korban maupun lembaga yang harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan.



