Wamenhaj: Haji Tanpa Antre Itu Tidak Ada
Pemerintah memastikan tidak ada penyelenggaraan haji Furoda pada musim haji 2026. Kepastian ini disampaikan sebagai respons atas maraknya informasi dan penawaran keberangkatan haji non-kuota yang beredar di masyarakat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi tidak menerbitkan skema haji Furoda untuk tahun tersebut. Dengan demikian, seluruh proses keberangkatan haji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk tahun ini tidak ada haji Furoda. Satu-satunya dokumen yang diakui adalah visa haji resmi,” ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini menjadi penting untuk dipahami publik agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan instan yang kerap beredar, khususnya melalui media sosial.
Pemerintah, lanjut Dahnil, tengah memperkuat langkah pencegahan guna melindungi masyarakat dari potensi penipuan berkedok haji tanpa antre. Menurutnya, praktik semacam ini berisiko merugikan calon jemaah secara finansial maupun administratif.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak tertipu. Jika masih ada pihak yang menawarkan skema seperti itu, maka penegakan hukum akan dilakukan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti istilah “haji tanpa antre” atau yang kerap disebut “haji tenol” yang dinilai menyesatkan. Dalam sistem penyelenggaraan haji saat ini, seluruh calon jemaah wajib melalui mekanisme antrean.
Berdasarkan data yang ada, masa tunggu haji reguler di Indonesia saat ini berkisar hingga 26 tahun, tergantung wilayah. Sementara itu, jalur haji khusus memiliki waktu tunggu yang relatif lebih singkat, yakni sekitar enam tahun.




