Viral Isu Pajak Warung Rp840 Ribu, Pemkab Pati Luruskan Informasi
Video seorang pedagang warung di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengaku diminta membayar Rp840 ribu menjadi viral di media sosial. Unggahan tersebut memicu anggapan bahwa pemerintah daerah mengenakan pajak dalam jumlah besar kepada pelaku usaha kecil.
Dalam video yang beredar, pedagang bernama Maryati memperlihatkan bukti pembayaran yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Pati. Perekam video kemudian menyebut biaya tersebut sebagai “pajak warung” dan mempertanyakan besaran nominal yang harus dibayarkan.
“Warung lontong sayur kena pajak Rp840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati,” demikian narasi dalam unggahan yang viral.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam video, Maryati menjalankan usahanya di atas lahan milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pati yang berada di area sempadan atau lambiran sungai. Luas lahan yang digunakan sekitar 28 meter persegi.
Nominal Rp840 ribu disebut berasal dari perhitungan tarif pemanfaatan lahan sebesar Rp10 ribu per meter persegi per tahun. Dengan luas 28 meter persegi, biaya yang dikenakan mencapai Rp280 ribu per tahun. Karena pembayaran dilakukan untuk masa izin selama tiga tahun, total tagihan menjadi Rp840 ribu.
“Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp10 ribu per meter. Jadi Rp280 ribu kali tiga ketemunya Rp840 ribu,” ujar perekam video.
Perekam juga menjelaskan bahwa sekitar satu bulan sebelum penagihan, petugas dari DPU telah mendatangi lokasi untuk melakukan pendataan dan pengurusan izin penggunaan lahan. Saat itu, pedagang diminta melengkapi dokumen administrasi, termasuk pembelian materai.
“Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti meterai Rp50 ribu,” katanya.
Setelah proses administrasi selesai, petugas kembali datang untuk menyampaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah.
Menanggapi viralnya video tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan penjelasan bahwa biaya yang ditagihkan bukan merupakan pajak warung, melainkan pembayaran atas izin atau pemanfaatan lahan milik DPU yang digunakan sebagai lokasi usaha. Hingga kini, pemerintah daerah terus memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait informasi yang beredar di media sosial.



