Ucapan Menteri Keuangan Purbaya Ditepis Bupati Bekasi: Tak Ada Jual-Beli Jabatan

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang didampingi Wakil Bupati Asep Surya Atmaja memimpin Apel Pagi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, bertempat di Halaman Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Foto: Jaja Jaelani/Newsroom

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menyatakan bahwa praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah masih terjadi, termasuk di Bekasi, berdasarkan data yang dilaporkan KPK selama tiga tahun terakhir.

Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, yang juga disiarkan di kanal YouTube Kementerian Dalam Negeri. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera memperbaiki tata kelola dan disiplin anggaran.

“Data KPK juga mengingatkan kita bahwa dalam tiga tahun terakhir, banyak kasus di daerah. Suap dalam audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, dan proyek Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) fiktif di Sumatera Selatan,” ujar Purbaya.

Purbaya juga mengutip laporan KPK yang menekankan jual beli jabatan, suap, dan intervensi pengadaan di lingkungan pemerintah daerah sebagai titik risiko kebocoran anggaran daerah.

“KPK menyatakan bahwa sumber risikonya tetap sama: jual beli jabatan, suap, dan intervensi pengadaan. Namun, jika masalah ini tidak ditangani, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil Survei Penilaian Strategis (SPI) 2024 menunjukkan hampir seluruh pemerintah daerah berada di zona merah atau rentan. Lebih lanjut, 67 pemerintah provinsi dan 69 pemerintah kabupaten/kota berada di zona merah.

Kabar tersebut di tepis Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ia menegaskan tidak ada jual beli jabatan di pemerintahan daerah, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Bekasi di mana? Di Kabupaten Bekasi, tidak ada jual beli jabatan,” kata Ade.

Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk melakukan pengisian, rotasi, dan mutasi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen ini juga kata Ade, ditunjukkan dengan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam setiap tahapan proses seleksi pejabat di Kabupaten Bekasi.

“Tidak ada jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi, ini kami dibantu oleh KPK, kami berkomitmen,” ujarnya.

 

Tutup