SIM Biometrik Disalahgunakan, Pembeli Berpotensi Rugi

Wajah deteksi teknologi AI.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya praktik penyalahgunaan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai diterapkan di Indonesia. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data wajah milik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM sebelum dijual kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen karena nomor yang telah dibeli dapat dinonaktifkan kembali oleh pihak yang sebelumnya melakukan registrasi.

“Masih ada yang mencoba memanfaatkan celah. Kartu SIM didaftarkan menggunakan biometrik seseorang, kemudian dijual ke pelanggan. Setelah digunakan, registrasinya dicabut sehingga pelanggan menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Edwin dalam keterangannya.

Menurut Edwin, tindakan tersebut melanggar ketentuan registrasi pelanggan karena identitas yang tercatat bukan milik pengguna sebenarnya. Selain merugikan konsumen, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

Komdigi menegaskan bahwa sistem registrasi biometrik dirancang untuk meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam penggunaan layanan telekomunikasi. Karena itu, penerapan sistem ini membutuhkan kepatuhan seluruh pihak, mulai dari operator seluler, mitra penjualan, hingga masyarakat.

Edwin mengakui masih ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Namun, ia menyebut sebagian besar operator dan mitra penjualan telah menjalankan proses registrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Kami melihat tingkat kepatuhan terus meningkat. Harapannya, praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan bisa segera hilang sehingga sistem registrasi berjalan lebih baik,” katanya.

Sebagai informasi, registrasi kartu SIM kini tidak lagi hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Sesuai aturan terbaru, pelanggan baru diwajibkan melakukan verifikasi identitas menggunakan data biometrik berupa pemindaian wajah yang dipadukan dengan data KTP dan nomor telepon.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Komdigi mengimbau masyarakat agar melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas pribadi melalui gerai atau kanal resmi operator seluler. Masyarakat juga diminta tidak membeli kartu SIM yang sudah diaktifkan oleh pihak lain untuk menghindari risiko penyalahgunaan maupun pemblokiran nomor di kemudian hari.

Tutup