Sang Putri Terjerat Kasus Narkoba, Ayah Chandrika Chika: Salah Pergaulan

Ayah Chika, Jusman, mengaku kaget saat tahu anaknya terjerat narkoba. Sebagai orangtua, ia merasa kecolongan anaknya bisa menggunakan narkoba.

terkenal.co.id – Selebgram Chandrika Chika dijenguk orangtuanya di rumah tahanan  Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (24/4/24).

Ayah Chika, Jusman, mengaku kaget saat tahu anaknya terjerat narkoba. Sebagai orangtua, ia merasa kecolongan anaknya bisa menggunakan narkoba.

“Kaget lah, kenapa bisa begitu. Iya lah namanya anak kita percaya, ternyata salah bergaul (menggunakan narkoba),” kata ayahanda Chika, Jusman, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu sore.

Menurut pengakuan Chika, kata Jusman, putrinya terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba murni karena salah pergaulan.

“Salah teman,” tutur Jusman.

“Enggak ada (alasan pakai), pertemanan biasa saja. Ada teman yang bawa pods, itu (ada) kandungan (ganja,” sambungnya.

Kendati demikian,  Jusman meminta doa agar kasus yang menjerat anaknya bisa selesai.

“Kita doakan semua, semoga ini ada jalan keluarnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah, berdasarkan pemeriksaan, mengatakan bahwa mengkonsumsi narkotika menjadi hal lumrah bagi Chika cs.

“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba,” kata Reska Anugrah, Rabu (24/4/24).

“Tetapi memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” ungkapnya.

Chandrika Chika diamakan di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan bersama lima orang teman lainnya.

Kelima orang itu merupakan perempuan berinisial AT (24), perempuan berinisial MJ (22), laki-laki berinisial AMO (22), laki-laki berinisial BB (25), dan laki-laki berinisial HJ (27).

Polisi menyita barang bukti berupa 1 pods atau vape berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC mereka.

Atas perbuatannya, Chika cs dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup