Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis

Penahanan suami dari artis Sandra Dewi itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

terkenal.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis.

Penahanan suami dari artis Sandra Dewi itu diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

“Iya kita sudah perpanjang tanggal 16 April 2024 sampai 40 hari ke depan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (20/4/24).

Ketut mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenangan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke pengadilan negeri,” ujarnya.

“Ya kalau enggak diperpanjang (masa penahanan) bebas demi hukum kan,” lanjut Ketut.

Selain itu, Ketut buka suara perihal status istri Harvey Moeis, Sandra Dewi. Ketut mengatakan Sandra Dewi statusnya saksi dalam perkara ini.

“Sementara statusnya masih jadi saksi,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka, seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 tersangka lainnya dalam pokok perkara.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup