Tok! RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota

terkenal.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Kamis (28/3/24).

Adapun rapat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat pengesahan RUU DKJ tersebut digelar di Gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta.

Ketua DPR Puan Maharani yang mengambil langsung keputusan itu. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir secara langsung dalam sidang itu, yakni sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.

“Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” dikutip dari draf RUU DKJ.

Selain itu, salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.

Sebagai informasi, satu fraksi yang menolak RUU itu untuk disahkan pada tingkat I dan dibawa untuk dibawa dan disahkan di tingkat II saat sidang rapat paripurna DPR ialah Fraksi PKS. Menurut PKS, RUU DKJ dibahas secara tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan banyak permasalahan.

Editor: Wilujeng Nurani

Tutup