Keren! Dosen Prodi Hukum UPB Laksanakan Pengabdian Masyarakat di Tambun Bekasi

waktu baca 2 menit
Wulan Windiarti, SH. MH dosen Prodi Hukum UPBĀ  bersama masyarakat Tambun Bekasi.

terkenal.co.id – Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora (Fiphum) Program Studi (Prodi) Hukum Universitas Pelita Bangsa (UPB) bekerjasama dengan Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi (Firasi) melakukan pengabdian masyarakat.

Pengabdian ini merupakan bagian catur dharma perguruan tinggi, Pada pengabdian ini UPB dan Firasi bertujuan dalam rangka melindungi korban kekerasan, khususnya yang terjadi dalam sebuah rumah tangga di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini juga dilaksanakan pada Sabtu (10/6/2023) kemarin di Mekarsari Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. tujuan kegiatan tersebut guna untuk memberikan penyuluhan tentang perlindungan hukum ‘Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga’.

Kemudian, masyarakat pun menyambut baik kegiatan ini. Dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat semakin memahami tentang perlindungan hukum berumah tangga.

“Negara kita telah membuat 1 aturan hukum, sebagaimana diatur dalam UU no.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” kata Wulan Windiarti, SH. MH dosen Prodi Hukum UPBĀ  dalam keterangan tertulis kepada terkenal.co.id pada Selasa (13/6/2023).

Wulan mengatakan kepada masyarakat saat ini sangat minimnya pengatahuan terkait UU yang diketahui, Ia menjelaskan awamnya masyarakat itu terhadap yang dimkasud peraturan perUUan khususnya yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari pada rumah tangga itu sendiri.

“Ini adalah bentuk pengabdian seorang dosen dari UPB prodi Hukum, dan juga sebagai seorang aktifis perempuan yang tergabung di Forum Advokasi Perempuan dan Anak Bekasi (FIRASI) ini yang saya bisa lakukan untuk pengabdian ke masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu pula, Wulan Windiarti, yang juga sebagai praktisi hukum dan pengacara ini pun, menyampaikan beberapa hal pentingnya tentang bentuk kekerasan yang biasa terjadi dalam rumah tangga khususnya bentuk perlindungan hukum terhadap korban apa bila mengalami kekerasan dalam rumah tangga seperti, Kekerasan Fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan Seksual, dan kekerasan Finansial.

“Yang harus mendapat perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku, yang mana hal ini kurang dipahami oleh masyarakat karena mereka tidak mengetahui harus melakukan apa dan bagaimana caranya untuk membantu korban apabila terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya. ***

Laporan: HO

Editor: Ardi Priana

%d blogger menyukai ini: