Kasus Staycation Ditarik ke Bareskrim Polri, Begini Respon Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan dalam pemeriksaan perdana, penyidik mengajukan 35 pertanyaan terkait awal mula AD bisa bekerja di perusahaan itu. FOTO: Istimewa

terkenal.co.id – Untung Nassari, kuasa hukum korban staycation berinisial AD (24), mengatakan bahwa pihaknya teka mengetahui apabila kasus kliennya kini dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi ke Bareskrim Polri.

“Terkait kasus AD bahwa di media muncul bahwa kasus ini ditarik ke Mabes Polri ya. Pertama yang ingin saya sampaikan bahwa berita di media itu kami sebagai kuasa hukum belum mendapatkan informasi secara tertulis ataupun pemberitahuan dari pihak Polres Bekasi ya, belum mendapatkan berkas pelimpahan,” kata Untung saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Kenapa Kasus ‘Staycation’ di Cikarang Diambil Alih Bareskrim Polri? Ini Alasannya!

Namun demikian, Untung mengapresiasi kepolisian lantaran kasus kliennya mendapatkan atensi langsung dari Bareskrim Polri.

“Kedua, ya mudah-mudahan ini menjadi hal yang baik karena bisa jadi kalau ditingkat yang lebih tinggi, secara fasilitas untuk melakukan penyelidikan dan seterusnya tentunya secara perangkat lebih lengkap,” katanya.

Dengan demikian, ia berharap agar kasus dugaan staycation dengan terlapor berinisial HK bisa segera mendapatkan titik terang.

“Sehingga harapannya terhadap kasus AD, terhadap dua belah pihak ya, baik pelapor maupun terlapor, dalam hal ini bisa dilakukan pendalaman-pendalaman. Bagaimana untuk menegakan pasal yang kita maksudkan di dalam pelaporan yaitu Pasal 5 dan 6 UU nomor 12 Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP,” ujar Untung. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup