Kadisdik Kabupaten Bekasi Tepis Tudingan Pemotongan Gaji Guru: PGRI Akan Kembalikan, FPHI Masih Geram

Ilustrasi PGRI.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, tepis soal tudingan pemotongan gaji sejumlah guru PPPK di Kabupaten Bekasi.

Ia juga mengatakan soal notif pemberitahuan bank yang disampaikan terkait pemotongan dinas bukanlah untuk Dinas Pendidikan.

“Bukan untuk Dinas Pendidikan. Masalah potongan tersebut untuk iuran PGRI dan masalah tersebut kami sudah bersurat kepada BJB bahwa potongan tersebut bukanlah potongan Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, pemotongan yang mencapai 41 orang gaji guru adalah sudah tertuang di AD/ART Ogranisasi PGRI yang mengatur iuaran.

“Kami tidak memaksa setiap guru untuk menjadi anggota PGRI. Namun, jika sudah menjadi anggota, terdapat AD/ART yang mengatur iuran bulanan, dan itu berlaku tanpa paksaan,” terang Hamdani.

Terkait temuan pemotongan yang mencapai 41 orang, Hamdani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan validasi data. Jika memang ada pemotongan yang tidak tepat, pihaknya akan segera mengembalikannya.

“Ini menjadi evaluasi kami untuk organisasi profesi guru, sebab kami tidak menerima dana APBD maupun APBN. Jadi, kegiatan PGRI sumber dananya berasal dari iuran anggota,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Pegawai Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, Muhammad Unin Saputra, menyampaikan berdasarkan bukti potongan dari bank yang tercatat sebagai potongan dinas. Awalnya, tidak lebih dari 10 orang yang mengalami hal ini.

“Awalnya memang tidak sampai 10 orang. Namun setelah kami mencari informasi ternyata ada satu kecamatan sebanyak 41 orang yang dipotong sebesar Rp25 ribu,” ucapnya, Selasa (17/6).

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa salah satu oknum Ketua PGRI Kecamatan mengajar terget dengan mendatangi beberapa sekolah dengan membawa formulir keanggotaan PGRI untuk di isi pasal tiap tenaga PPPK di sekolah.

“Bukan hanya guru yang diarahkan untuk mengisi formulir keanggotaan, anehnya tenaga pendidik (struktural) diarahkan untuk mengisi formulir keanggotaan PGRI, ” kata Unin pada Sabtu, (14/06/2025) kemarin.

Lebih lanjut, Unin membeberkan lagi bahwa ada juga tenaga kependidikan yang sudah dipotong langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tanpa mereka tau peruntukannya.

“Seakan-akan ini menjadi lazim dan layak harus diikuti, sementara itu kepala sekolah adalah Birokrasi pemerintah ( jabatan terkecil di sekolah) sebagai guru dan menjalankan tugas tambahan sebagai managerial di sekolanya dan menjalankan birokrasi atasannya bukan bangga menjadi kepanjangan tangan ormas,” katanya.

 

Tutup