Sebar Video Syur Wanita Kebaya Merah Bisa Dipenjara

Tangkapan layar diblur

terkenal.co.id – Ancaman hukuman menanti bagi pemain dan penyebar video wanita kebaya merah berdurasi 16 menit. Pasalnya, penyebar video viral mesum dapat kena sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.

Baru-baru ini heboh soal tersebarnya video panas wanita kebaya merah di kamar hotel.

Link video wanita kebaya merah itu sampai diburu oleh warganet di media sosial. Pasalnya, video wanita kebaya merah itu dikabarkan memiliki kualitas HD dengan durasi yang cukup lama yakni 16 menit.

Padahal tertera jelas bahwa sudah ada hukum di Indonesia yang mengatur tentang pornografi jauh sebelum video mesum wanita berkebaya merah ini viral.

Terlebih dengan mudahnya tautan video mesum tersebut di-share dengan gampang oleh sederet netizen di media sosial.

Untuk mengetahui secara pasti perihal hukum apa yang dapat dikenakan menjadi sanksi terhadap orang yang share video tersebut.

Dilansir dari laman Hukum Online, pada Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi memiliki bunyi seperti berikut ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup