Membawa Ganja 150 gram, Juru Parkir Diciduk Polisi di Bekasi

Foto: Polsek Cabangbungin

Kemudian para pelaku tersebut di kendalikan oleh orang yang berada di lembaga kemasyarakatan (Lapas) yang berada di Lampung, Sumatra selatan keduanya diminta untuk mengedarkan ganja-ganja ke wilayah Bekasi

“Jadi kedua tersangka ini menerima paket dari Bandar yang berada di lapas di Sumatera,Keduanya diupahi Rp.1.500.000 ribu setiap kali mengedarkan ganja. Penerima paketnya pun sudah ditentukan oleh bandar,” katanya.

“Barang haram tersebut di edarkan dengan sistem COD dan sistem Map yang di tempel di kebun-kebun” tandasnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup