MK tolak permohonan uji materi soal tarif PPN 15 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diajukan tujuh pemohon, termasuk individu dan organisasi masyarakat sipil.
Gugatan itu mempersoalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta perluasan objek pajak yang dinilai memberatkan kelompok rentan.
Ketentuan ini mengatur soal fleksibilitas perubahan tarif PPN antara 5% hingga 15%. Pemohon menilai tak ada indikator yang jelas soal besaran nilai PPN.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, penyesuaian tarif 5% hingga 15% merupakan kebijakan fiskal yang fleksibel yang memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan fiskal negara.
“Dengan demikian keputusan perubahan tarif PPN tetap memiliki dasar hukum yang transparan dan dapat dipertangungjawabkan,” tandasnya.