Soal CSR di Kota Bekasi, Pengamat Kebijakan Publik: SKPD Seharusnya Dukung Arah Kepala Daerah

Wali Kota Bekasi pimpin apel bersama SKPD.

Pengamat kebijakan publik Maizal Alfian, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Bekasi dalam menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta, baik untuk proyek peninggian jembatan atau program pembangunan lainnya.

Ia menilai bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum dan merupakan solusi strategis dalam menjawab kebutuhan infrastruktur tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait rapat internal Pemerintah Kota Bekasi yang menyatakan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sepakat untuk tidak menyetujui bantuan CSR dari pihak swasta.

Informasi ini diketahui publik setelah pernyataan resmi disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi dalam rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran SKPD. Ramainya perbincangan publik atas isu tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap arah kebijakan pembangunan kota.

Menanggapi hal itu, Alfian pun menyampaikan pandangan bahwa program CSR adalah instrumen yang sah menurut hukum dan sangat potensial untuk mempercepat pembangunan infrastruktur kota secara efektif.

“CSR adalah tanggung jawab hukum perusahaan, bukan sekadar bantuan sukarela. Bila ada pihak swasta yang bersedia berkontribusi, maka itu harusnya dilihat sebagai peluang, bukan ancaman. Justru SKPD seharusnya mendukung kebijakan Kepala Daerah agar pembangunan kota tetap berjalan dengan optimal dan maksimal, dengan pengelolaan yang transparan serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Eksekutif Ramangsa Institute Maizal Alfian dalam pernyataan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Maizal juga mengingatkan bahwa meskipun SKPD memiliki kewenangan teknis, otoritas pengambilan keputusan strategis tetap berada pada kepala daerah, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jika program CSR dijalankan dengan perencanaan dan pengawasan yang akuntabel, tidak ada alasan logis untuk menolaknya. SKPD semestinya menjadi bagian dari solusi, bukan hambatan,” tegasnya dia.

“Keterbukaan, keberanian mengambil langkah terobosan, dan kolaborasi lintas sektor adalah kunci membangun kota hari ini. Kami mendukung penuh langkah kepala daerah dalam menyambut CSR secara bertanggung jawab, dan kami mengajak seluruh birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk berpihak pada kepentingan rakyat,” tutupnya.

CSR memiliki landasan hukum yang kuat

•⁠ ⁠UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
•⁠ ⁠PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
•⁠ ⁠Permendagri No. 96 Tahun 2016 tentang Tata Kelola CSR di Daerah.

Proyek peninggian jembatan dinilai sangat penting

•⁠ ⁠Mengantisipasi banjir dan gangguan akses saat curah hujan tinggi,
•⁠ ⁠Menjaga kelancaran arus lalu lintas antarwilayah,
•⁠ ⁠Mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Direktur Eksekutif Ramangsa Institute mendorong program ini

•⁠ ⁠Nota Kesepahaman (MoU),
•⁠ ⁠Berita Acara Serah Terima (BAST),
•⁠ ⁠Pengawasan oleh Inspektorat dan DPRD, serta
•⁠ ⁠Publikasi informasi program kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi publik.

 

Tutup