Kasus Klaim Anak Kandung Denada Bergulir di PN Banyuwangi

Denada

Penyanyi Denada akhirnya merespons kabar gugatan perdata yang dilayangkan seorang pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandungnya. Gugatan tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dan menyita perhatian publik.

Penggugat bernama Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata dengan klaim sebagai anak biologis Denada. Dalam gugatannya, Ressa menyebut tidak pernah mendapatkan pengakuan maupun nafkah sejak kecil. Perkara tersebut tercatat di PN Banyuwangi sejak akhir November 2025.

Menanggapi kabar tersebut, Denada memilih bersikap hati-hati. Ia belum memberikan pernyataan secara terbuka kepada media dan hanya menyampaikan pesan singkat agar seluruh komunikasi terkait perkara hukum tersebut dilakukan melalui pihak manajemennya.

Sikap serupa juga terlihat dari aktivitas Denada di media sosial. Ia sempat mengunggah pesan bernuansa emosional berisi permohonan doa, yang kemudian dikaitkan publik dengan tekanan batin di tengah isu gugatan tersebut.

Hingga saat ini, Denada belum hadir langsung dalam proses persidangan. Ia menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dan menangani seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kuasa hukum Denada. Muhammad Ikbal, menyatakan pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh isi gugatan yang diajukan penggugat, termasuk dasar hukum, kronologi, serta bukti-bukti yang disertakan dalam berkas perkara.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berjalan. Saat ini kami masih mempelajari materi gugatan secara detail sebelum mengambil langkah lanjutan,” ujar kuasa hukum Denada.

Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Hingga kini, belum ada putusan ataupun kesimpulan hukum terkait kebenaran klaim yang disampaikan penggugat.

Tutup