Rapat Paripurna LKPJ DPRD Kabupaten Bekasi Ditunda
BEKASI– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2021 batal digelar, Jum’at (20/5/2022).
Dalam surat undangan tersebut, Dipermaklumkan dengan hormat mengundang saudara untuk hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang akan di selenggarakan pukul 14:00 keterangan dalam surat edaran Dewan, Nomer 170/554/DPRD.
“Paripurna diundur hari selasa, itupun mengingat dari seluruh pihak dari badan musyawarah (Banmus) dan rapat pimpinan (Rapim) akan menggelar paripurna tanggal 24 Mei 2022 esok,” kata Sekertaris Dewan DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.
Dia menjelaskan penjabaran Fraksi-fraksi masih ada catatan-catan yang belum di selesaikan. Saat disinggung berakhirnya masa jabatan Plt Bupati Bekasi pada 22 Mei mendatang, Rahmat Atong pun memberikan penjelasan.
“Hal ini mengingat penjabaran dari fraksi-fraksi masih butuh ada sejumlah catatan-catatan. Jadi Selasa sudah positif menggelar paripurna,” tandasnya dia.
“Jangan melihat dari tanggal 22 (Mei) nya masa berakhirnya penjabat bupati, tapi bulan nya (Mei) pemaparan Keputusan Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2021,” tutupnya. (Iky)




