PWNU Jateng Tegaskan AS Bukan Kiai
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah memberikan penegasan terkait status AS (51), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Pati yang belakangan ramai disebut sebagai seorang kiai. PWNU menilai penyematan gelar tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin atau yang akrab disapa Gus Rozin, menegaskan bahwa AS tidak memiliki latar belakang sebagai pengasuh pesantren dalam tradisi Nahdlatul Ulama. Menurutnya, tersangka lebih dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif yang memanfaatkan simbol-simbol agama dalam aktivitasnya.
“Dia itu sebetulnya bukan kiai. Dia tabib, dukun. Ini yang perlu kita klarifikasi sebetulnya, karena di mana-mana dia disampaikan sebagai kiai,” ujar Gus Rozin di Semarang, Jumat (8/5/2026).
PWNU Jawa Tengah menyebut klarifikasi ini penting dilakukan demi menjaga marwah pesantren dan institusi keagamaan yang selama ini mendapat kepercayaan besar dari masyarakat. Sebab, penggunaan label “kiai” dinilai dapat mencoreng citra ulama dan lembaga pendidikan Islam yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindakan pelaku.
Berdasarkan penelusuran internal PWNU, aktivitas AS sejak awal lebih banyak berkaitan dengan ritual pengobatan dan praktik spiritual. Setelah memiliki banyak pengikut, ia kemudian mendirikan lembaga pendidikan yang disebut berkembang dari aktivitas pengobatan tersebut.
Gus Rozin juga menyoroti dugaan keberanian tersangka menjalankan aksinya selama bertahun-tahun tanpa tersentuh proses hukum. Ia menduga hal itu berkaitan dengan luasnya jaringan relasi yang dimiliki AS dari berbagai kalangan.
“Kliennya bermacam-macam, mungkin juga ada dari aparat. Hal ini yang mungkin membuat yang bersangkutan percaya diri untuk tidak tersentuh hukum,” katanya.
PWNU menilai fenomena penggunaan atribut agama oleh individu tertentu untuk membangun pengaruh sosial perlu menjadi perhatian serius. Menurut mereka, masyarakat harus lebih kritis dalam membedakan tokoh agama yang memiliki sanad keilmuan jelas dengan pihak-pihak yang hanya memanfaatkan simbol religius demi kepentingan pribadi.
Selain itu, PWNU Jawa Tengah memastikan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo yang didirikan tersangka tidak terdaftar dalam jaringan resmi Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU).
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para wali santri, sekaligus menepis anggapan bahwa lembaga milik tersangka berada di bawah naungan NU.





