Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina
Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya menindak tegas praktik kekerasan dan main hakim sendiri setelah mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan pembongkaran rumah milik Nenek Elina Widjajanti (80), warga Surabaya. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi warga, khususnya kelompok rentan.
Tersangka terbaru yang diamankan yakni Muhammad Yasin (MY), ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di Polsek Wonokromo, Surabaya, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Dengan penangkapan tersebut, polisi menyatakan dua tersangka dalam perkara ini telah lengkap.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan terukur. “Iya, tersangka MY diamankan Ditreskrimum kemarin sore di Polsek Wonokromo,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, Polda Jatim lebih dulu menetapkan Samuel Ardi Kristanto (SAK) sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menganalisis alat bukti menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Samuel diduga mengoordinasikan dan membawa sekelompok orang ke lokasi rumah korban, sementara MY bersama pihak lain disebut melakukan tindakan kekerasan dengan menarik dan mengangkat korban keluar rumah secara paksa.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan lansia berusia 80 tahun yang diduga mengalami pengusiran tanpa dasar hukum berupa putusan pengadilan. Peristiwa tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat sipil yang menilai tindakan itu mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Polda Jatim menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat membuka peluang adanya tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan pendalaman saksi dan analisis lanjutan barang bukti. “Untuk saat ini baru dua tersangka, namun kami membuka peluang berkembangnya perkara ini,” kata Widi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Polisi berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bahwa sengketa apa pun harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan kekerasan.




