Pilot Asal Malaysia Diduga Jadi Kurir Narkoba Internasional,

Pilot Malaysia

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang warga negara Malaysia berinisial MSBO yang berprofesi sebagai pilot ditangkap setelah diduga membawa lebih dari 25 kilogram narkotika ke Indonesia.

Penangkapan dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026). Kasus tersebut terungkap ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang menggunakan mesin pemindai (X-ray).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam koper milik tersangka. Setelah diperiksa secara mendalam, petugas menemukan 14 paket berisi kapsul ekstasi serta satu paket metamfetamin atau sabu.

Dari penghitungan penyidik, barang bukti yang diamankan terdiri atas 70.114 kapsul ekstasi dan satu paket metamfetamin dengan total berat bersih mencapai 25.194,83 gram.

“Sebanyak 70.114 kapsul narkoba dengan berat bersih 25.194,83 gram ditemukan,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Dalam pemeriksaan awal, MSBO mengaku dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta, apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut ke Indonesia. Setibanya di Jakarta, ia disebut hanya diminta menunggu arahan mengenai pihak yang akan mengambil paket tersebut dari hotel tempatnya menginap.

Penyidik menduga aksi tersebut merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang dikendalikan seseorang dari Malaysia. Saat ini aparat masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali sekaligus penerima barang di Indonesia.

Kepada penyidik, MSBO juga mengaku bukan kali pertama menjalankan aksi serupa. Ia mengklaim pernah dua kali menjadi kurir narkoba, yakni mengirim barang ke Sabah, Malaysia, serta menyelundupkan sekitar tujuh kilogram metamfetamin ke Jakarta. Aksi yang berujung pada penangkapannya di Bandara Soekarno-Hatta disebut sebagai operasi ketiga.

Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan MSBO positif mengonsumsi ekstasi dan metamfetamin. Temuan tersebut membuat penyidik menduga tersangka tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

Saat ini MSBO telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika ke Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena diduga mengimpor, menjadi perantara, serta melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Tutup