Kematian Yanto Idorway Masuk Babak Baru
Penyidikan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, memasuki perkembangan baru. Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menemukan dugaan tindak pidana dalam kematian Yanto yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di kawasan Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet atau Petra dan Desty Marenska Thenu. Sebelumnya, keduanya diperiksa penyidik dengan status sebagai saksi.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil gelar perkara menunjukkan adanya dasar yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum kedua orang tersebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Yanto.
Berawal dari Laporan Hilang
Kasus tersebut sebelumnya bermula ketika Yanto dilaporkan hilang setelah disebut terseret arus Sungai Memti di kawasan Pegunungan Arfak pada 18 Juli 2026.
Tim gabungan bersama masyarakat kemudian melakukan pencarian terhadap Yanto selama beberapa hari. Pada 27 Juli 2026, korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Memti.
Saat itu, proses evakuasi dilakukan oleh tim gabungan dan masyarakat. Peristiwa tersebut pada awalnya ditangani sebagai kasus orang hilang yang berujung pada penemuan korban meninggal dunia.
Namun, penyelidikan kepolisian kemudian menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana di balik kematian Yanto.
Perkara Naik ke Tahap Penyidikan
Perkembangan signifikan terjadi pada 31 Agustus 2026 ketika Polda Papua Barat meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 23 saksi. Polisi juga menerima hasil autopsi terhadap jenazah Yanto untuk menjadi bagian dari bahan pendalaman perkara.
Hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Petra dan Desty sebagai tersangka.
Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Setelah penetapan tersangka, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara lebih rinci rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia.
Polisi juga akan mendalami peran masing-masing tersangka serta mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Polda Papua Barat menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak membuat kesimpulan atau spekulasi sebelum seluruh proses penyidikan dan hukum berjalan.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses hukum. Status tersangka yang disandang kedua pihak merupakan bagian dari proses penyidikan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



