Pemerintah Wajibkan Label Halal untuk Semua Produk

Logo halal. Foto: dok. Kemenag

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kualitas serta keamanan produk mendorong pentingnya kepastian halal sebagai salah satu standar utama. Dalam konteks ini, aspek kehalalan tidak lagi dipandang sekadar pelengkap, melainkan menjadi kebutuhan mendasar bagi konsumen.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Kebijakan tersebut berlaku menyeluruh, mencakup pelaku usaha skala besar hingga Usaha Mikro dan Kecil (UMK), termasuk produk impor yang beredar di dalam negeri.

Penerapan sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai penanda pada kemasan produk. Lebih dari itu, proses ini menjadi bentuk verifikasi bahwa produk telah melalui tahapan produksi sesuai standar yang ditetapkan, sehingga menjamin keamanan dan kualitasnya.

Bagi konsumen, keberadaan label halal memberikan kepastian dan rasa tenang dalam memilih produk. Di sisi lain, bagi pelaku usaha, sertifikasi tersebut menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing di pasar.

Produk yang telah mengantongi sertifikat halal dinilai memiliki peluang lebih besar untuk menembus berbagai jalur distribusi. Akses ke ritel modern, platform digital, hingga pasar internasional menjadi lebih terbuka.

Untuk mempermudah proses, pengajuan sertifikasi halal kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL. Layanan ini disediakan guna mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi bagi para pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikasi.

Tutup