Mulai Hari Ini! KAI Berlakukan Sanksi Denda Jika Penumpang Turun Melebihi Stasiun Tujuan

Instagram/@keretaapikita

terkenal.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai berlakukan sanksi kepada penumpang yang turun tidak sesuai tiket.

Pemberlakuan sanksi ini diterapkan PT KAI dipkarenakan banyaknya temuan penumpang yang turun di stasiun yang tidak sesuai tiket atau kelebihan relasi.

Tercatat sejumlah lima puluh delapan temuan penumpang yang dinyatakan kelebihan relasi atau tidak sesuai dengan yang tertera di tiket perjalanan.

Data tersebut didapatkan PT KAI sepanjang Januari hingga Juli 2023 ditemukan sejumlah 58 penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi.

Menyikapi hal tersebut PT KAI mengambil sikap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Sikap yang diambil oleh PT KAI terhadap penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi adalah pemberian sanksi dan juga denda.

Pemberlakuan terhadap penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi ini diberlakukan mulai hari ini Kamis, 3 Agustus 2023.

“Hari ini Kamis, 3 Agustus 2023 sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya sudah mulai berlaku,” terang Humas PT KAI Daop 1 Feni Novida Saragih.

Feni menilai bahwa terdapat berbagai modus yang kerapkali dilakukan penumpang yang secara sengaja tidak turun di stasiun yang tertera pada tiket.

Modus tersebut diceritakan Feni berupa terdapat penumpang yang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet.

Tak hanya itu, sejumlah penumpang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dengan berlama-lama di kereta makan.

“Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” ujar Feni.

Feni mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menerapkan sanksi dan juga denda yang harus dibayarkan apabila terdapat penumpang yang tidak turun sesuai dengan tiket.

Besaran denda yang dimaksud Feni tersebut yakni dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.

“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” tegasnya.

Feni menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 1×24 jam, penumpang yang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka disanksi tidak boleh menggunakan layanan transportasi kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Editor : Mishbahul Anam

Tutup