MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mematangkan langkah penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGBT. Sebagai tahap awal, MUI menyiapkan naskah akademik yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut sebelum nantinya diusulkan kepada DPR RI.
Naskah akademik itu dijadwalkan menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang akan berlangsung pada 24–26 Juli 2026. Forum tersebut akan dimanfaatkan untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan guna menyempurnakan substansi kajian sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Ketua MUI Bidang Hukum, Wahiduddin Adams, mengatakan penyusunan naskah akademik dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang menginginkan adanya payung hukum mengenai persoalan LGBT. Menurutnya, pembahasan di tingkat kongres menjadi bagian penting untuk memastikan isi kajian lebih komprehensif.
“Forum kongres akan menjadi ruang untuk menyempurnakan substansi naskah melalui berbagai masukan dari peserta,” ujarnya.
Dalam penyusunannya, MUI melibatkan berbagai unsur lintas disiplin ilmu. Sejumlah pakar hukum, psikolog, psikiater, tenaga medis, hingga akademisi turut dilibatkan agar naskah akademik memiliki dasar ilmiah yang lebih kuat serta mempertimbangkan berbagai sudut pandang.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengatakan selama ini pendekatan melalui fatwa dan edukasi dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat. Karena itu, MUI memandang jalur legislasi perlu ditempuh dengan terlebih dahulu menyiapkan naskah akademik sebagai fondasi penyusunan RUU.
Menurutnya, dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan awal sebelum usulan RUU disampaikan kepada DPR untuk masuk dalam mekanisme pembahasan legislasi nasional.
Apabila proses tersebut berlanjut, pembahasan RUU Anti-LGBT diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan memunculkan diskusi yang luas. Selain menyangkut pembentukan regulasi, pembahasannya juga diperkirakan akan mencakup berbagai aspek hukum, sosial, serta pandangan masyarakat terhadap isu tersebut.






