MUI Dorong Hukuman Mati untuk Korupsi Berat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyuarakan perlunya pemberian sanksi maksimal terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Organisasi tersebut menilai hukuman mati layak dipertimbangkan bagi koruptor yang tindakannya mengancam kehidupan masyarakat serta keberlangsungan negara.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis, mengatakan usulan tersebut bukan merupakan gagasan baru. Menurutnya, MUI telah memiliki fatwa yang mengatur kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana tertentu, termasuk korupsi dengan dampak luar biasa. Usulan itu akan kembali dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebelum direkomendasikan kepada pemerintah.
“Korupsi bukan hanya persoalan kerugian keuangan negara. Korupsi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, kesejahteraan, bahkan kesempatan hidup yang lebih baik,” kata Cholil Nafis.
Ia menilai hukuman mati dapat menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.
“Hukuman mati dipandang bukan semata-mata sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya pencegahan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang dampaknya sangat luas,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menjelaskan bahwa pandangan mengenai hukuman mati sebenarnya telah dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu.
“Fatwa tersebut sudah ada sejak 2005. Namun, fatwa tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang sehingga implementasinya tetap memerlukan dukungan regulasi dari negara,” ujar Amirsyah.
Karena itu, MUI berharap pemerintah dapat mengkaji penguatan regulasi agar pelaku korupsi dengan tingkat kerugian dan dampak yang luar biasa dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Cholil Nafis juga menyoroti indikator keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya operasi tangkap tangan atau jumlah pelaku yang diproses secara hukum.
“Ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukan banyaknya koruptor yang ditangkap, tetapi semakin sedikit orang yang melakukan korupsi dan semakin baik tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan sistem pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum agar praktik korupsi dapat ditekan secara berkelanjutan.
Usulan mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor dijadwalkan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diikuti puluhan organisasi kemasyarakatan Islam. Selain isu pemberantasan korupsi, forum tersebut juga akan membahas penguatan ekonomi dan keuangan syariah, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, serta sejumlah rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.




