Menteri Keuangan Sri Mulyani Berencana Akan Pajaki Pelapak Toko Online Shop?
Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana akan pajaki pelapak atau penjual di e-commerce atau online shop, seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak.
Dilansir dari Reuters, besaran pajak yang bakal dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik.
Sementara itu, salah satu sumber yang mengetahui rencana pengenaan pajak itu mengatakan jika selain mengatur pemotongan, beleid baru itu juga akan mengatur pengenaan denda bagi platform e-commerce yang tak memungut dan telat melaporkan tugas pemungutan pajak bagi pelapak mereka.
Sumber itu menyebut platform e-commerce menentang peraturan dengan alasan bisa meningkatkan biaya administrasi.
Mereka juga khawatir pajak akan mendorong penjual meninggalkan pasar daring. Reuters sudah meminta tanggapan dari Kementerian Keuangan, tetapi mereka menolak berkomentar.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak barru.
Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
“Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online,” ucap Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir terkenalcoid dikutip ntvnews.id pada Kamis 26 Juni 2025.





