Mahfud MD Bahas Fatwa NU soal Pajak di Lirboyo
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, menegaskan bahwa penyampaian fatwa atau pendapat organisasi masyarakat mengenai kewajiban membayar pajak tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan makar.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat mengisi kuliah umum di Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Senin (8/6). Dalam paparannya, ia menyinggung ilustrasi mengenai hubungan antara pemberantasan korupsi dan kewajiban masyarakat membayar pajak.
“Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, pernyataan tersebut merupakan contoh pembahasan mengenai hubungan antara kebijakan negara, hukum, dan pandangan keagamaan. Ia menilai korupsi menjadi persoalan serius karena dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, termasuk dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Mahfud menegaskan bahwa fatwa maupun pendapat yang disampaikan organisasi kemasyarakatan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga membedakan secara tegas antara penyampaian kritik terhadap pemerintah dengan tindakan makar. Menurutnya, suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai makar apabila terdapat upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, membentuk pemerintahan tandingan, menggunakan kekerasan, atau mengalihkan kedaulatan negara.
Karena itu, Mahfud menilai penyampaian fatwa atau pandangan terkait kewajiban membayar pajak tidak bisa disamakan dengan ajakan melakukan tindak pidana maupun tindakan melawan konstitusi.
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan mengenai fatwa pajak bukan isu baru di lingkungan Nahdlatul Ulama. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2012, sempat muncul usulan agar kewajiban membayar pajak ditinjau kembali dari perspektif hukum Islam apabila penerimaan pajak terus dikorupsi dan pemerintah dinilai gagal mengatasinya.
Namun, Mahfud menekankan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan, bukan keputusan yang berlaku secara umum ataupun kebijakan resmi negara.
Pernyataan Mahfud kembali memicu diskusi mengenai pentingnya pemberantasan korupsi dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Di tengah masih munculnya berbagai kasus korupsi, ia menilai upaya pencegahan dan penindakan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga legitimasi negara sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap sistem perpajakan.




