Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, LBH GP Ansor Singgung Penegakan Hukum

TPST Bantargebang, Kota Bekasi.

Longsor gunungan sampah terjadi di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa dan memicu proses pencarian oleh tim gabungan hingga Senin (9/3/2026) dini hari.

Dalam proses evakuasi awal, petugas menemukan empat orang dalam kondisi meninggal dunia. Sementara dua orang lainnya berhasil diselamatkan dari lokasi kejadian.

Berdasarkan data sementara, jumlah korban yang berada di sekitar lokasi saat longsor diperkirakan mencapai sekitar sepuluh orang. Ketika peristiwa terjadi, area tersebut diketahui sedang dipadati kendaraan pengangkut sampah yang mengantre untuk melakukan pembuangan.

Tim gabungan dari berbagai unsur kemudian melakukan pencarian dengan menyisir area longsoran sampah. Petugas juga melakukan pendataan untuk memastikan kemungkinan masih adanya korban lain yang tertimbun.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kota Bekasi, Zaenudin, menilai peristiwa tersebut kembali menyoroti persoalan lama terkait pengelolaan sampah di Bantargebang.

Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang membuat masalah sampah di kawasan tersebut belum terselesaikan secara menyeluruh hingga saat ini.

Ia menjelaskan persoalan pertama berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan, meskipun aturan mengenai hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pengelolaan sampah dan larangan praktik pembuangan terbuka atau open dumping juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang bahkan memuat ancaman sanksi pidana bagi pelanggarnya.

“Secara aturan sebenarnya sudah jelas, baik terkait pencemaran lingkungan maupun pengelolaan sampah. Namun dalam praktiknya penegakan hukum masih lemah sehingga persoalan ini terus berulang,” kata Zaenudin.

Ia juga menyoroti aspek kedua, yakni posisi Pemerintah Kota Bekasi dalam kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai belum cukup kuat.

Menurutnya, selama biaya pembuangan sampah di Bantargebang masih relatif murah, maka pihak Jakarta tidak memiliki dorongan kuat untuk menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya.

“Selama biaya membuang sampah di hilir lebih murah, Jakarta tidak akan serius menyelesaikan masalah sampah dari hulunya. Jika biaya pembuangan mahal, mereka pasti akan mencari solusi dari sumbernya,” ujarnya.

Zaenudin juga mengingatkan bahwa perjanjian kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan berakhir pada tahun 2026.

Karena itu, ia menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi yang matang serta melakukan negosiasi secara kuat apabila pembahasan perpanjangan kerja sama kembali dilakukan.

“Jika perjanjian tersebut ternyata lebih banyak merugikan Kota Bekasi, maka bukan tidak mungkin kerja sama itu tidak perlu diperpanjang,” pungkasnya.

Tutup