Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026.
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan gedung KPK di kawasan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada siang hari. Ia tiba di kantor lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.05 WIB dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota pemberangkatan haji. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut pengaturan distribusi kuota jemaah haji yang dikelola pemerintah.
Dalam proses hukum yang berjalan, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026, hakim menyatakan bahwa langkah penyidik KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim juga menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada pengujian aspek formal dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan oleh aparat penegak hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di ruang sidang.
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas kini berlanjut ke tahap penyidikan lanjutan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik masih akan mendalami berbagai bukti dan keterangan saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.



