KPK Hentikan Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara, Kasus Lama Kandas di Bukti dan Daluwarsa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, periode 2007–2014. Penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, SP3 atas perkara tersebut sejatinya telah diterbitkan sejak 2024. Informasi itu disampaikan KPK setelah adanya konfirmasi publik terkait perkembangan penanganan kasus tambang yang sempat bergulir sejak lebih dari satu dekade lalu.
“Benar, penghentian penyidikan dilakukan sejak 2024,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Menurut Budi, keputusan penghentian penyidikan diambil karena penyidik tidak berhasil memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kendala utama terletak pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara secara pasti.
“Penyidikan terkendala pada penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga unsur delik tidak dapat dibuktikan secara utuh,” jelasnya.
Selain persoalan pembuktian, faktor waktu juga menjadi pertimbangan krusial. Budi menyebut tempus perkara yang terjadi pada rentang 2009 membuat penanganan kasus bersinggungan dengan ketentuan daluwarsa, khususnya terkait dugaan tindak pidana suap.
“Kondisi ini berkaitan dengan daluwarsa perkara, terutama pada pasal suapnya,” kata Budi.
Penghentian penyidikan ini sekaligus menandai berakhirnya upaya hukum KPK dalam menuntaskan kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang sempat menjadi sorotan. Kasus tersebut sebelumnya diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin pertambangan di daerah.
Meski secara hukum perkara dinyatakan dihentikan, keputusan SP3 ini kembali memunculkan kritik publik terkait efektivitas penegakan hukum kasus korupsi sektor sumber daya alam, khususnya perkara lama yang kerap berujung kandas akibat lemahnya pembuktian dan faktor kedaluwarsa.



