Kejagung Tunggu Hasil Pemeriksaan Kajari Konawe
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal. Ia telah diamankan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 5 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Fachrizal saat ini menjalani pemeriksaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, prosesnya masih berada pada tahap pendalaman dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Memang terhadap yang bersangkutan diamankan oleh tim Siri, Intel Kejagung, dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi sekarang masih dalam tahap pendalaman pemeriksaan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Anang mengatakan, Kejagung belum dapat menyampaikan secara terperinci bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Fachrizal. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut terbukti sebagai pelanggaran kode etik, perkara itu dapat diteruskan kepada bidang pengawasan internal Kejaksaan.
“Apabila nantinya terbukti, maka akan melanggar kode etik, akan diserahkan ke bidang pengawasan,” ujarnya.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan diumumkan.
“Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tetapi ya memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk diperiksa,” kata Anang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, menyampaikan bahwa tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan seorang kepala kejaksaan negeri di wilayahnya pada Senin (5/10/2026). Pengamanan dilakukan menyusul dugaan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa.
“Hari Senin (5/10) kemarin Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik jaksa,” kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Saat menyampaikan informasi tersebut, Sugeng belum merinci dugaan perbuatan yang menjadi dasar pengamanan. Perkembangan selanjutnya mengungkap bahwa pejabat yang dimaksud adalah Fachrizal, Kajari Konawe.
Hingga Rabu (14/10/2026), Kejagung belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun keputusan mengenai status Fachrizal. Penanganan laporan tersebut masih menunggu hasil pendalaman oleh pihak internal kejaksaan.




