Pemkab Bekasi Terima 26 Aduan Pilkades 2026, Sukaresmi Disorot soal Netralitas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerima 26 laporan pengaduan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Aduan tersebut mencakup persoalan daftar pemilih tetap (DPT), keabsahan ijazah calon kepala desa, hingga dugaan ketidaknetralan panitia dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Drs. H. Hudaya, M.Si., mengatakan 23 laporan awal berasal dari 15 desa. Setelah tiga laporan tambahan masuk, jumlah pengaduan yang diterima Pemkab Bekasi bertambah menjadi 26 laporan.
“Yang 23 tadi itu terdiri dari 15 desa. Jadi, mungkin ada satu desa yang laporannya dua,” ujar Hudaya saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam agenda tindak lanjut pengaduan di Kejaksaan, Rabu (14/10/2026).
Menurut Hudaya, laporan yang masuk memiliki substansi berbeda-beda. Selain persoalan DPT, terdapat aduan mengenai ijazah dan surat keterangan penyetaraan ijazah calon kepala desa, serta dugaan ketidaknetralan panitia dalam pelaksanaan Pilkades.
Pemkab Bekasi kini melakukan identifikasi terhadap setiap pengaduan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemerintah daerah juga menyiapkan bukti pendukung untuk memastikan persoalan yang dilaporkan dapat ditelaah berdasarkan fakta.
“Kita mengidentifikasi semua permasalahan dan mengonfirmasi kepada panitia Pilkades, serta menyiapkan bukti-bukti dukungnya,” kata Hudaya.
Untuk pengaduan yang menyangkut keabsahan dokumen pendidikan, Pemkab Bekasi akan melibatkan Dinas Pendidikan guna mengonfirmasi dokumen calon kepala desa yang bersangkutan. Sementara itu, Kejaksaan turut dilibatkan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam konsultasi serta pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hudaya menegaskan, penanganan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan awal dan klarifikasi. Belum ada keputusan mengenai kemungkinan pembatalan hasil pemilihan ataupun penundaan pelantikan kepala desa.
“Kita belum sampai ke arah situ. Ini baru menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk,” ujarnya.
Ia memastikan penyelesaian pengaduan ditargetkan rampung sebelum pelantikan kepala desa. Adapun jadwal pelantikan, menurutnya, tetap mengacu pada tahapan yang telah ditetapkan.
“Yang jelas, sebelum pelantikan sudah selesai,” tegas Hudaya.
Dugaan Ketidaknetralan BPD Sukaresmi Dilaporkan
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan Pilkades 2026 terjadi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan. Tim pemenangan calon kepala desa Mulyadi Kencleng sebelumnya melaporkan dugaan ketidaknetralan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaresmi yang masih aktif.
Ketua Tim Pemenangan Mulyadi Kencleng, Ujang Rusmana, mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan temuan timnya di lapangan. Ia menduga dua anggota BPD berinisial AB dan LD menggunakan atribut salah satu calon kepala desa serta ikut berkampanye.
“Jadi ini berdasarkan temuan tim pemenangan di lapangan ada oknum anggota BPD Sukaresmi yang menggunakan atribut salah satu calon kepala desa dan ikut berkampanye,” kata Ujang, Senin (12/10/2026).
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena netralitas pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Meski demikian, kebenaran laporan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Camat Cikarang Selatan, Muhammad Said, membenarkan bahwa pihak kecamatan telah menerima informasi mengenai surat pengaduan dari tim pemenangan Mulyadi Kencleng yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
Menurut Said, tindak lanjut atas laporan tersebut dapat dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi sesuai kewenangannya. Pihak kecamatan, kata dia, siap memberikan penjelasan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
“Ya, kami pemerintah kecamatan sah-sah saja kalau masyarakat mengajukan pengaduan. Nanti mungkin yang akan menindaklanjuti adalah DPMD Kabupaten Bekasi. Apabila kita dibutuhkan, ya kita akan hadir memberikan penjelasan yang kita tahu,” terangnya.
Said menegaskan pemerintah kecamatan tidak akan menghalangi hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan sepanjang memiliki dasar yang jelas. Kecamatan juga siap berkoordinasi dan memfasilitasi penanganan sesuai tugas serta kewenangannya.
“Iya, itu sah-sah saja. Itu hak masyarakat Cikarang Selatan asalkan ada dasarnya. Dan kami pemerintah kecamatan akan melaksanakan koordinasi dan memfasilitasi sesuai dengan tugas kami di pemerintah kecamatan,” tandasnya.
Penyerahan DPT Turut Dipertanyakan
Selain laporan mengenai dugaan ketidaknetralan anggota BPD, pelaksanaan Pilkades Sukaresmi juga disorot terkait penyerahan salinan daftar pemilih tetap kepada tim pemenangan calon kepala desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, DPT telah ditetapkan pada Kamis, 17 September 2026. Namun, salah satu tim pemenangan disebut baru menerima salinan dokumen tersebut dari panitia pada Sabtu sore.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan kesetaraan akses bagi seluruh calon kepala desa. DPT merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mencocokkan data pemilih sekaligus mendukung pengawasan proses pemungutan suara.
Panitia Pilkades Sukaresmi perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan penyerahan dokumen tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh calon memperoleh akses DPT melalui mekanisme dan dalam rentang waktu yang setara.
Apabila ditemukan perbedaan perlakuan dalam pemberian akses terhadap dokumen pemilihan, persoalan tersebut perlu dievaluasi oleh pihak berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku.




