Kejagung Tahan Brigjen Polri dalam Kasus MBG

Gedung Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Tersangka terbaru merupakan seorang perwira tinggi Polri yang saat ini bertugas di lingkungan BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2026).

Tersangka berinisial LMI diketahui adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Saat dugaan tindak pidana terjadi pada Maret 2025, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional. Kini, LMI menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidik menduga LMI memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai pemasok food tray atau ompreng bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Kejagung, harga food tray telah ditentukan oleh LMI. Dari setiap transaksi tersebut, diduga terdapat keuntungan yang diterima tersangka sebagai imbalan agar pengadaan food tray mendapatkan persetujuan.

“Kami menemukan adanya dugaan pemberian keuntungan kepada tersangka agar titik-titik pengadaan tersebut disetujui,” kata Syarief.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan penambahan LMI, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional kini menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka.

Tutup