Hotman Paris Kritik Menaker Ida Fauziyah: Dimana Keadilannya Bu?
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) yang kini menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Hotman Paris menyarankan kepada Ida Fauziyah agar dalam membuat peraturan harus memikirkan nalar abstraksi hukum dan keadilan.
Seperti diketahui dalam peraturan terbaru, program JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah peserta program tersebut berusia 56 tahun.
Dalam kacamata hukum menurut Hotman Paris, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain, dalam artian para buruh karena uang tersebut merupakan hasil keringatnya sendiri.
“Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh,” kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2/2022).
Menurut Hotman Paris, peraturan tersebut akan merugikan buruh, oleh sebab itu ia menyarankan agar Menaker Ida Fauziyah untuk merenungkan kembali.
Pembawa acara Hotman Paris Show ini memberi contoh, semisal ada buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 32 tahun, sementara buruh tersebut rutin membayar iuran JHT selama bekerja.
Karena ada peraturan baru tersebut, buruh itu tidak bisa langsung mencairkan dana JHT, ia harus menunggu lama untuk bisa mencairkannya.
“Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia,” ujarnya.
Hotman Paris tidak menampik bahwa pemerintah menyiapkan banyak jaminan bagi buruh yang terkena PHK, salah satunya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Akan tetapi menurut Hotman Paris, uang dari jaminan yang diberikan pemerintah itu hanya cukup untuk beberapa bulan saja.
“Tapi berapa bulan sih uang itu cukup membiayai hidup keluarga,” tuturnya.
Dengan demikian, Hotman Paris mengatakan bahwa tidak alasan untuk menahan uang buruh dalam jangka panjang.
“Tolong hati-hati bu, sekali lagi ini uang dari si buruh, si pegawai. Benar-benar tidak ada alasan menahan puluhan tahun,” ucapnya.
Editor: M. Hafid





