Hak Asuh Ruben-Sarwendah

Sarwendah

Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Oktober 2026. Dalam persidangan yang beragendakan pembuktian tersebut, kedua pihak tidak hadir secara langsung dan masing-masing diwakili oleh tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, turut menanggapi unggahan kliennya yang sebelumnya membagikan percakapan dan video call pribadi Ruben Onsu melalui akun media sosial. Menurut Chris, tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan Sarwendah terhadap situasi yang dinilai merugikan dirinya.

“Jadi apa yang dilakukan klien adalah bentuk perlawanan dari klien kami terhadap situasi yang ada,” ujar Chris Sam Siwu.

Ia menjelaskan, Sarwendah merasa tidak ingin terus diam ketika dirinya menjadi sasaran narasi yang dinilai menyudutkan. Pihaknya juga menyinggung dugaan penggiringan opini negatif yang dianggap dapat merendahkan martabat Sarwendah, baik sebagai seorang ibu maupun figur publik.

Chris menyebut, unggahan tersebut muncul setelah kekecewaan Sarwendah memuncak. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya memahami konsekuensi dari keputusan membagikan percakapan dan rekaman komunikasi pribadi tersebut.

“Puncak dari kekecewaan klien kami mungkin akhirnya membuat perlawanan dengan mengunggah chat dan video call tersebut. Perlu kami tekankan, Sarwendah sangat sadar atas konsekuensi dari perbuatannya,” imbuhnya.

Chris menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mendampingi Sarwendah dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menyatakan menghormati langkah yang diambil kliennya untuk membela diri.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, menjelaskan bahwa agenda persidangan kali ini meliputi pemeriksaan dan verifikasi 13 bukti surat yang diajukan pihak Ruben Onsu.

Menurut Abraham, dokumen yang diperiksa terdiri atas salinan fotokopi dan dokumen asli. Seluruh bukti tersebut kemudian divalidasi dalam persidangan.

“Dari bukti itu ada yang bentuk fotokopi dan ada yang asli. Jadi tadi divalidasi semuanya,” papar Abraham Simon.

Persidangan gugatan hak asuh tersebut masih berlanjut. Adapun pernyataan mengenai dugaan fitnah dan penggiringan opini merupakan pandangan yang disampaikan pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya.

Berita Lainnya

0
berlliana lovell 1 e1791716133942
0
521519 getattachment2643e23e 5647 4085 bc05 6d4d6b0d53a4512903 1 Sedang
0
1592884932459 ashanty
Tutup