Emas Antam Naik Rp6.000, Ini Harga Terbarunya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Senin (5/10/2026). Kenaikan ini membuat harga emas Antam mencapai Rp2,58 juta per gram.
Mengacu pada data yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp6.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya menjadi Rp2.580.000 per gram. Kenaikan tersebut sekaligus memperpanjang tren penguatan harga emas Antam selama empat hari berturut-turut.
Pergerakan serupa juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menaikkan harga buyback sebesar Rp6.000 menjadi Rp2.386.000 per gram.
Dengan posisi harga jual dan buyback tersebut, terdapat selisih Rp194.000 untuk setiap gram emas. Selisih ini perlu diperhitungkan calon pembeli ketika mempertimbangkan transaksi emas batangan dalam jangka pendek.
Adapun harga yang tercantum di laman Logam Mulia merupakan harga dasar dan belum memperhitungkan pajak yang berlaku. Transaksi emas batangan juga dikenakan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Pajak tersebut berlaku dalam transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan. Pemungutan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi.
Untuk PPh Pasal 22, tarif yang dikenakan berbeda berdasarkan status kepemilikan NPWP. Pemegang NPWP dikenakan tarif 0,25 persen, sedangkan konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,5 persen.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahannya pada perdagangan Senin (5/10/2026), sebelum pajak:
- 0,5 gram: Rp1.340.000
- 1 gram: Rp2.580.000
- 2 gram: Rp5.100.000
- 3 gram: Rp7.625.000
- 5 gram: Rp12.675.000
- 10 gram: Rp25.295.000
- 25 gram: Rp63.112.000
- 50 gram: Rp126.145.000
- 100 gram: Rp252.212.000
- 250 gram: Rp630.265.000
- 500 gram: Rp1.260.320.000
- 1.000 gram: Rp2.520.600.000
Kenaikan harga pada perdagangan awal pekan ini menambah catatan penguatan emas Antam dalam beberapa hari terakhir. Bagi masyarakat yang hendak membeli maupun menjual kembali emas, pergerakan harga serta komponen pajak menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.



