Diskominfo Kabupaten Bekasi Bongkar Akun Palsu Plt Bupati yang Minta Uang

Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja bersama Kadiskomifosantik. Foto: Prokopim.

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Akun tersebut diketahui digunakan untuk melakukan penipuan dengan modus penggalangan dana.

Akun palsu yang beredar di platform Facebook itu dilaporkan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan dalih membantu pembangunan masjid dan pondok pesantren.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menegaskan bahwa akun tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan pihak resmi pemerintah daerah.

“Akun Facebook yang mengatasnamakan Bapak Plt Bupati Bekasi untuk meminta uang adalah hoaks dan tidak benar adanya,” ujar Yan Yan dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama pejabat publik untuk meraup keuntungan pribadi.

Menurutnya, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan digital yang kini semakin marak, khususnya yang mengatasnamakan tokoh atau lembaga resmi.

“Jangan mudah percaya dengan permintaan dana melalui media sosial, apalagi jika sumbernya tidak jelas,” tegasnya.

Yan Yan juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi atau “cek dan ricek” terhadap setiap informasi yang diterima, terutama jika berkaitan dengan permintaan uang atau donasi.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Bekasi mengarahkan masyarakat untuk hanya mengikuti akun resmi Plt Bupati melalui kanal yang telah terverifikasi.

Adapun akun resmi tersebut antara lain Instagram @dr.asepsuryaatmaja, TikTok @asepsuryaatmaja, serta Facebook “Dokter Asep S.A” dan akun resmi Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti kasus ini melalui jalur hukum apabila ditemukan unsur penipuan yang merugikan masyarakat.

Tutup