Biaya Antar Makanan dan Barang Ojol Bakal Diatur
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Regulasi ini diarahkan untuk meningkatkan transparansi penentuan harga sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Dalam beleid tersebut, Kemkomdigi memperoleh kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi khusus pengantaran barang dan makanan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 11 ayat 4.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut Nezar, pengaturan biaya jasa diperlukan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak. Pemerintah juga ingin memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi pengemudi selama menjalankan pekerjaan.
Selain mengatur biaya jasa, regulasi tersebut akan memuat ketentuan mengenai transparansi pembentukan harga oleh perusahaan penyedia platform digital.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” ujar Nezar.
Ketentuan teknis tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kemkomdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi untuk mempersiapkan penyusunan regulasi tersebut.
Nezar menyebut peraturan menteri itu akan segera disiapkan dan diumumkan. Kebijakan ini memiliki dua sasaran utama, yakni meningkatkan pendapatan pengemudi pengantaran barang dan makanan serta memperkuat perlindungan bagi mereka.
Pembagian Kewenangan Pengaturan Ojol
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Pengaturannya meliputi hubungan kemitraan, jaminan sosial, hingga aspek ketenagakerjaan.
Pemerintah memberikan batas waktu kepada kementerian terkait untuk menyusun aturan pelaksanaan hingga akhir Desember 2026.
Dalam pembagian tugasnya, Kementerian Perhubungan menangani layanan pengangkutan orang beserta tarifnya. Sementara itu, Kemkomdigi bertanggung jawab mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas Bambang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menilai penerbitan perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online, khususnya pengemudi kendaraan roda dua.
Salah satu ketentuan yang turut menjadi perhatian ialah biaya platform sebesar 8 persen yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Tiga Kementerian Siapkan Forum Koordinasi
Untuk mendukung pelaksanaan perpres, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan membentuk forum koordinasi lintas kementerian.
Forum yang berbentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama itu akan melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemkomdigi. Menteri UMKM akan memimpin forum tersebut.
Pembentukan forum ini ditujukan untuk menyelaraskan penyusunan dan pelaksanaan aturan turunan agar kebijakan antarkementerian berjalan secara harmonis.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap mekanisme penetapan biaya pengantaran barang dan makanan menjadi lebih transparan. Pengaturan itu juga diharapkan memberi kepastian bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi berbasis platform digital.




