DPR Minta Kasus Judol di Rumah Dinas TNI Diusut
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, sebagai lokasi judi online (judol) diusut secara menyeluruh. Ia menekankan, pemeriksaan harus mengacu pada fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dave menilai, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang kebutuhan prajurit TNI beserta keluarganya. Karena itu, penggunaan fasilitas tersebut harus sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihkan untuk kepentingan di luar ketentuan.
“Menurut saya, dugaan aktivitas judi online di rumah dinas TNI di Cijantung perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan proses hukum dan penghormatan terhadap institusi,” kata Dave, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengapresiasi langkah TNI Angkatan Darat (AD) bersama Polisi Militer Kodam Jaya yang telah menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas perjudian daring tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan perlu mencakup seluruh aktivitas di lokasi, termasuk dugaan penyewaan rumah dinas kepada pihak sipil.
Dave menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada fakta dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Komisi I DPR RI, lanjut Dave, menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Penanganan perkara secara tepat diharapkan dapat menjaga profesionalisme prajurit sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI.
Dugaan penggunaan rumah dinas sebagai lokasi judi online itu mencuat setelah warga mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, pada Minggu (4/10/2026).
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan, kecurigaan warga kemudian berujung pada penggerebekan. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan 11 warga sipil yang berada di lokasi dan menyita 32 unit komputer yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas judi online.
Selain warga sipil, seorang prajurit TNI yang tercatat sebagai penghuni asli rumah dinas tersebut juga ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Prajurit itu diduga menyewakan rumah dinas kepada pihak sipil.
Meski demikian, dugaan keterlibatan setiap pihak masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Pengusutan diharapkan dapat menjelaskan aktivitas yang berlangsung di lokasi sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kedinasan tersebut.




