AMPIBI Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Ijon Proyek Kabupaten Bekasi

SRJ, ADK, HMK ayah ADK ditetapkan tersangka. Foto: Tangkapan kanal YT KPK.

Penasehat hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Yusnaniar SH MH, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menangani perkara dugaan ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan Yusnaniar usai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Yusnaniar menyoroti sejumlah nama yang dinilai perlu turut didalami oleh penyidik KPK berdasarkan fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

Menurut dia, terdapat keterangan di persidangan yang menyebut adanya aliran uang serta keterlibatan pihak lain dalam pembagian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Fakta-fakta persidangan harus menjadi dasar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Yusnaniar.

Ia menyinggung kesaksian HM Kunang alias Abah Kunang dalam sidang sebelumnya yang menyebut adanya pembagian proyek senilai Rp50 miliar yang disebut berasal dari Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln. Dari proyek senilai Rp50 miliar Iin mengambil proyek sebesar Rp10 miliar dan memberikan uang Rp1 miliar ke Abah Kunang.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menilai hingga kini pihak-pihak yang disebut dalam persidangan belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Yusnaniar mengatakan pihaknya bahkan telah menyarankan agar uang Rp1 miliar yang disebut sebagai fee proyek tersebut diserahkan kepada KPK sebagai bentuk kooperatif dalam proses hukum.

“Klien kami sudah menyerahkan uang tersebut ke KPK. Tapi sampai sekarang pemberinya belum juga dijadikan tersangka,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka terhadap Henry Lincoln, padahal majelis hakim disebut telah memberikan rekomendasi berdasarkan Pasal 55 KUHP terkait dugaan keterlibatan bersama dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Bekasi (AMPIBI), Azka, mendesak KPK agar lebih proaktif menindaklanjuti fakta persidangan untuk mengusut kemungkinan adanya tersangka baru.

Azka menilai KPK perlu segera melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang namanya muncul selama persidangan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proyek di Kabupaten Bekasi.

“KPK harus segera menindaklanjuti fakta persidangan dan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ijon proyek Bekasi,” ujar Azka.

Tutup