Ade Kuswara Mengaku Tak Tahu soal Pembakaran Rumah Saksi

Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang. FOTO: (Agus Priatna/SinPo.id)

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara suap proyek yang menjerat dirinya. Pernyataan tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Saat dikonfirmasi awak media terkait kabar pembakaran rumah saksi, Ade menyatakan belum menerima informasi tersebut.

“Rumahnya dibakar? Saya belum dengar,” kata Ade yang dilansir dari RMOL.id dikutip terkenal.co.id pada Kamis 7 April 2026.

Ia bahkan mempertanyakan kembali identitas saksi maupun pelaku yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi tersebut.

“Saksinya siapa? Yang bakarnya siapa? Saya tidak tahu,” tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya informasi terkait tindakan intimidatif terhadap salah satu saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

“Dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, kami menerima informasi bahwa ada saksi yang mengalami intimidasi dari pihak tertentu,” ungkap Budi.

Ia menegaskan bahwa bentuk intimidasi tersebut tergolong serius karena tidak hanya berupa tekanan, tetapi juga mengarah pada ancaman keselamatan.

“Informasi yang kami peroleh bahkan menyebutkan rumah saksi diduga dibakar,” jelasnya.

KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan saksi mendapatkan perlindungan maksimal.

“Koordinasi sedang dilakukan agar saksi dapat memperoleh perlindungan,” tambah Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang mengalami intimidasi berinisial S, seorang wirausaha di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi. Rumah miliknya dilaporkan mengalami kebakaran yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal sebelum bulan Ramadan 2026. S sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari 2026.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Dalam konstruksi perkara, Ade diduga meminta “ijon” proyek kepada pihak swasta melalui perantara, termasuk ayahnya. Praktik tersebut berlangsung sejak akhir 2024 hingga 2025.

KPK mencatat total aliran dana yang diterima mencapai sekitar Rp9,5 miliar dari Sarjan, yang diberikan secara bertahap. Selain itu, Ade juga diduga menerima tambahan dana dari pihak lain sepanjang 2025 hingga mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total penerimaan yang diduga terkait perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disebut sebagai bagian dari setoran terakhir.

Saksi Kasus Suap Bupati Bekasi Diduga Diintimidasi hingga Rumah Dibakar

Tutup