Indonesia Darurat Narkoba
[ad_1]
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, mengumumkan bahwa negara ini saat ini berada dalam kondisi darurat terkait narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Indonesia tidak hanya berperan sebagai konsumen barang terlarang, tetapi juga telah menjadi salah satu negara produsen.
“Bahwa saat ini Indonesia dapat dikatakan dalam kondisi darurat narkoba. Karena Indonesia bukan hanya sekadar menjadi konsumen narkoba, namun juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia ini,” ungkap Budi Gunawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/12/2024).
Ia menambahkan bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup signifikan dan peredaran barang tersebut semakin meluas.
“Pada tahun 2024, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang yang didominasi oleh generasi muda, terutama remaja yang berusia 15 hingga 24 tahun,” ungkap Budi Gunawan.
Budi juga mengungkapkan bahwa perputaran dana terkait kasus narkoba mencapai angka yang sangat besar.
Ia menyebutkan bahwa perputaran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan narkoba mencapai Rp 99 triliun dalam periode 2022-2024.
“Berdasarkan laporan intelijen keuangan, dalam kurun waktu periode 2022-2024, total perputaran dana tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp 99 triliun,” kata Budi.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menangani 3.608 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka sejak 4 November 2024.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai jenis narkoba dengan total nilai mencapai Rp 2,88 triliun.
Pencegahan dan Penindakan yang Lebih Masif
Menanggapi kondisi darurat narkoba di Indonesia, pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan yang lebih masif.
Budi Gunawan menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto.
Upaya pencegahan dimulai dengan menggencarkan kampanye dan edukasi publik mengenai bahaya narkoba.
Kampanye dan edukasi ini ditujukan kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga kelompok lainnya, melalui berbagai platform.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan sejak usia dini.
Terkait penindakan, Budi menegaskan bahwa pemerintah akan lebih aktif dalam menelusuri kasus narkoba dan memblokir aliran dana terkait.
Penerapan pasal TPPU juga akan diberlakukan bagi pengedar dan bandar narkoba. Selain itu, pemerintah sedang mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika.
“Serta mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika. Yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan sudah tidak ada lagi upaya hukum sehingga tidak ada lagi ruang peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” kata Budi.
Pemerintah juga akan memperkuat sinergi dan dukungan antar kementerian dan lembaga dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Mari kita bersatu untuk memerangi narkoba, dan bersama-sama menjadikan Indonesia sebagai killing ground atau tempat untuk menghancurkan bagi para pakar dan pengedar narkoba. Karena kita dalam kondisi darurat narkoba,” kata Budi
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- dan
- darurat
- Darurat Narkoba
- di Indonesia
- di Industri Hiburan
- Gus
- indonesia
- Indonesia Darurat Narkoba
- Kasus Narkoba
- kini
- Kondisi Darurat
- kondisi darurat narkoba
- Konsumen
- Lambeturah
- Menjadi
- Menjadi Negara Konsumen
- menjadi salah satu
- narkoba
- narkoba di
- narkoba di Indonesia
- narkoba mencapai
- Negara
- Pasang
- Produsen
- tahun
- Terkait
- viral




