Kades Ciantra Melakukan Pembiaran Dugaan Adanya Pencurian Listrik di Wahana Permainan
BEKASI – Diduga Pemerintah Desa (Pemdes) Ciantara tutup mata adanya pembiaran dugaan praktek puncurian listrik menyambung ke salah satu perumahan yang tidak jauh dari lokasi pasar malam itu, yang berada diwilayah perumahan bumi Cikarang asri (BCA), Jalan raya bca, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pantauan awak media di lokasi, Pasar Malam yang berada tepat tersebut, diduga menggunakan arus listrik dari PT PLN (Persero) yang menyambung listriknya ke perumahan.
Selain itu, salah satu pegawai wahana permainan pasar malam saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa ditarif untuk menyewa tempat dan termasuk listrik ditempat itu dengan berkoordinasi pihak Karang Taruna dan Pemdes Ciantra.
“Disini sudah sebulan lebih, kita bayar tempat ke Karang Taruna dan Desa sini termasuk listrik semua,”kata pegawai wahana saat ditemuin yang enggan disebutkan namanya.
Pasar malam itu sendiri, menempati lahan seluas kurang lebih 300 meter persegi dan beroperasi setiap hari.
Sementara Kepala Desa Ciantra, Mulyadi Fernando menjelaskan bahwa pasar malam itu tidak berizin.
“Kita dari desa tidak mengeluarkan izin, penyawaan itu tempat tidak ada. Hanya penarifan parkiran kalo karang taruna, terkait listrik Ya itu urusan PLN sama pihak orsel (wahana permainan) ko pemdes enak saja. Bukan desa sama karang taruna,”kata dia.
Diketahui, Mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan sebagai berikut:
Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diunggah pihak PLN setempat belum terkonfirmasi.
Reporter: Iky
Editor: Wilujeng Nurani





