YouTuber terkenal Sojang membacakan surat permintaan maaf saat hadir di pengadilan terakhir

[ad_1]

1729700135 header photo

Jaksa meminta hukuman empat tahun penjara untuknya Tamanoperator saluran YouTube terkenal 'Sojang,' sering disebut sebagai “penghancur dunia maya”. Park mengakui semua tuduhan selama persidangan, menyerahkan surat permintaan maaf yang ditulis tangan, menyatakan bahwa dia adalah “mencerminkan secara mendalam” atas tindakannya.

Divisi Kriminal 11 Pengadilan Distrik Incheon mengadakan sidang terakhir untuk Park, operator saluran YouTube, pada pukul 11.30 tanggal 23 Oktober. Park didakwa melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.

Park hadir di pengadilan dengan pakaian serba hitam dan berkacamata hitam. Ketika hakim bertanya apakah ada perubahan pada nama atau alamat rumahnya, dia berdiri dan menjawab, “Tidak ada yang berubah.”

1729700886 image

Jaksa meminta hukuman penjara empat tahun dan denda sebesar 21 juta KRW (sekitar 15.298 USD), dengan menyatakan, “Dia menghina korban sebanyak lima kali. Dia secara aktif memposting video palsu, merusak reputasi mereka.”

Mereka juga mencatat, “Tindakannya mengganggu aktivitas manajemen lembaga korban. Dia menjalankan sistem keanggotaan berbayar dan secara konsisten menyebarkan konten yang memfitnah mengenai penampilan, karakter, dan hubungan para korban.”

Sebelumnya, Sojang telah membuat dan menyebarkan konten palsu EXO'S Suho Dan aespa'S Karinamengambil keuntungan dari tindakan ini. Nanti, Hiburan SM menantang tindakan Park.

Pengacara pembela Park mengakui semua tuduhan, dengan menyatakan, “Perbuatan terdakwa bukan semata-mata untuk mencari keuntungan melainkan dilakukan dengan maksud tidak langsung. Dia saat ini terlibat dalam pekerjaan sukarela dan menerima perawatan kesehatan mental.”

Pembela juga menyatakan keinginan untuk mencapai penyelesaian dengan para korban, dengan menyatakan, “Kami mengupayakan penyelesaian melalui proses perdata, namun sulit. Kami akan terus mencari kesepakatan sampai akhir.”

1729700878 image

Selain itu, pengacara meminta waktu yang cukup untuk menjatuhkan hukuman, menjelaskan, “Terdakwa dijadwalkan operasi pada pertengahan November,” yang kemudian ditanyakan oleh hakim apakah hal ini akan mempengaruhi kehadirannya di pengadilan, dan Park menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mempengaruhinya.

Pembela lebih lanjut menekankan kontribusi positif Park kepada masyarakat, dengan menyatakan, “Sejak kejadian tersebut, terdakwa telah terlibat dalam pekerjaan sukarela dan berusaha untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami mohon keringanan hukuman semaksimal mungkin dari pengadilan.”

Park membaca surat permintaan maafnya dan berkata, “Saya sangat menyesal dan meminta maaf karena menyebabkan kerugian yang signifikan bagi para korban. Saya telah merenungkan diri saya sendiri dan menyesali rasa sakit yang saya timbulkan pada mereka.”

Dia menambahkan, “Saya telah bergumul dengan rasa bersalah dan pikiran pesimistis. Namun, saya ingin menjadi seseorang yang berkontribusi positif kepada masyarakat, meski dalam hal kecil. Melalui kerja sukarela, saya memperoleh energi positif dengan berinteraksi dengan orang-orang, tidak hanya melalui internet.”

1729700865 image

Mengakhiri pernyataannya, dia berkata, “Aku sadar aku terkurung dalam duniaku sendiri, tidak mampu membuat penilaian yang lebih baik. Kedepannya, saya akan hidup dengan rasa tanggung jawab dan dengan tulus menyesali tindakan saya.”

Setelah persidangan, wartawan bertanya kepada Park tentang hukuman empat tahun penjara yang diminta oleh jaksa, namun dia menolak berkomentar. Pengacaranya juga menyatakan, “Semua yang kami katakan telah dinyatakan di pengadilan.”

Park juga menghadapi tuntutan hukum pencemaran nama baik yang terpisah AKU'S Jang Won Young dan Starship Entertainment, serta kasus yang melibatkan Kang Daniel. Bulan lalu, dia diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 10 juta KRW (sekitar 7.236 USD) pada persidangan pertama.

Hukuman untuk kasus Sojang dijadwalkan pada 18 Desember.

LIHAT JUGA: Jaksa Rekomendasikan Hukuman 4 Tahun Penjara untuk YouTuber Sojang Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah



[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Tutup