Mantan Idol Ajukan Banding Atas Hukuman Penjara Karena Diam-diam Merekam Tindakan Seksual

[ad_1]

Seorang mantan anggota grup idola, yang dijatuhi hukuman penjara karena diam-diam merekam pacarnya saat berhubungan seks, telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Menurut sumber hukum, pada 7 September, seorang mantan idola yang diidentifikasi sebagai Choi (28) mengajukan banding pada tanggal 4 September ke Pengadilan Distrik Barat Seoul setelah dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hukuman Kekerasan Seksual (perekaman dan distribusi ilegal). Dia dijatuhi hukuman penjara pada sidang pertama.

Choi didakwa karena diam-diam merekam pacarnya, korban ‘A,’ saat berhubungan seks dan mengambil foto serta video tubuhnya tanpa persetujuan sebanyak 18 kali antara Juli 2022 dan Mei 2023. Investigasi mengungkapkan ada tiga korban secara total, termasuk ‘A.’

Pada tanggal 30 Agustus, Hakim Hong Da-seon Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Choi, dengan alasan kekhawatiran bahwa ia berisiko melarikan diri. Ia juga diperintahkan untuk menjalani program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam dan dilarang bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak atau penyandang cacat selama tiga tahun.

Banding Choi diajukan setelah putusan awal, di mana hukuman 1 tahun 6 bulan kurang dari 3 tahun penjara yang diminta jaksa.

Meskipun Choi berusaha berdamai dengan dua korban, mereka menolak dan meminta hukuman yang lebih berat. Pengadilan mempertimbangkan bahwa tidak ada bukti bahwa video tersebut disebarkan dan bahwa Choi tidak pernah dihukum sebelumnya saat memutuskan hukuman.

Choi memulai debutnya pada tahun 2017 sebagai bagian dari grup idola beranggotakan lima orang tetapi menghentikan aktivitasnya pada tahun 2019 karena masalah kesehatan. Grup tersebut telah bubar karena keluarnya beberapa anggota.

 

 

[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Tutup